get app
inews
Aa Text
Read Next : Emak-emak Tewas Terlindas Truk di Demak, Diduga Kurang Konsentrasi saat Cari Gas Elpiji

Terinspirasi Tayangan TV, Pria di Semarang Tergiur Oplos Gas Elpiji Subsidi

Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:48:00 WIB
Terinspirasi Tayangan TV, Pria di Semarang Tergiur Oplos Gas Elpiji Subsidi
Pelaku oplosan gas elpiji di Semarang dibekuk polisi (Foto: iNews/Donny Marendra)

SEMARANG, iNews.id - Seorang warga Semarang, Jawa Tengah (Jateng) di tangkap polisi karena mengoplos gas elpiji subsidi. Tersangka yang juga pemilik pangkalan gas elpiji ini mendapat ide mengoplos setelah melihat tayangan berita tentang modus suntik gas dari tabung ke tabung.

Pelaku yakni, berinisial S, warga Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang diamankan di Mapolrestabes Semarang. Dengan modal tiga tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi, tersangka memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram yang non subsidi.

Untuk memindahkan isi tabung gas, tersangka menggunakan alat suntik berupa pipa dari alumunium yang dia buat sendiri. Dalam sehari tersangka bisa mengantongi keuntungan Rp700.000 hingga Rp1 juta dari penjualan gas. Keuntungan tersangka didapat dari selisih harga antara tabung gas subsidi dan nonsubsisi.

Uniknya tersangka S mengaku ide kejahatannya didapat setelah melihat tayangan berita di televisi tentang kejahatan modus suntik isi tabung gas. Untuk mengelabui pembeli, tersangka memasang segel pada tabung gas 12 kilogram yang selesai diisi.

"Saya belajarnya dari tayangan di TV. Kan di TV ada kasus itu (oplosan gas) saya tahunya di situ," kata tersangka S.

Wakapolrestabes Semarang, AKPB Iga Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, tersangka melakukan kejahatan karena memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan persyaratan undang-undang. Tersangka dikenai sanksi dalam undang-undang konsumen undang undang perdagangan dan undang undang tetrologi legal.

"Ancaman hukuman ini paling lama lima tahun dengan denda Rp5 miliar," kata Iga.

Dalam pengungkapan kasus ini, selain tersangka, polisi juga menyita 10 tabung gas 12 kilogram, 18 gas tabung 3 kilogram, 20 pipa alat suntik dari alumunium, satu bungkus segel karet dan satu bungkus segel plastik.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut