Terjadi di Sukoharjo, Cinta Segitiga Berujung Pengancaman dan Pemerasan
Ketika di rumah, pelaku mengajak korban dengan ketiga temannya yang lain untuk membicarakan masalah hubungan korban dengan S. Pelaku emosi dan marah lalu mengancam dengan sebilah parang yang akan diayunkan ke arah korban.
"Kemudian korban keluar rumah dan dikejar oleh pelaku. Setelah tertangkap, kemudian korban diajak pelaku ke dalam kamar lagi untuk minta penjelasan," ujarnya.
Kemudian pelaku mengancam korban akan dilaporkan ke polisi terkait pengakuan korban yang pernah berciuman dengan S.
"Kalau tidak mau, pelaku akan melaporkan korban ke polisi kemudian pelaku meminta uang sejumlah Rp1,3 juta," ucapnya.
Karena ketakutan akan dilaporkan ke polisi, korban memberikan uang Rp1 juta kepada pelaku dan kekurangannya pelaku menyita ponsel milik korban.
"Setelah itu korban pulang dan melaporkan ke Polres Sukoharjo," katanya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo