PEMALANG, iNews.id - Seorang oknum perangkat desa K (52) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang. Dia terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menguasai, menyimpan dan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmanto mengatakan, tersangka sehari-harinya bertugas di salah satu desa di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pemalang, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan, dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka di jalan pantura wilayah Kecamatan Ulujami Pemalang, Minggu ,” kata Kasat Resnarkoba, dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News