Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Perangkat Desa di Pemalang Ditangkap Polisi
Jumat, 11 November 2022 - 07:39:00 WIB

Dia mengatakan, setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan satu paket sabu. “Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,53 gram beserta barang bukti lainnya dari tersangka,” katanya.
Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka beserta barang bukti dibawa petugas ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni