Terkuak, Mayat Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Ternyata Dibunuh, Pelaku Ditangkap
Senin, 25 September 2023 - 14:27:00 WIB

Saat korban sudah tewas, tersangka pergi meninggalkan TKP untuk mengambil baju pramuka. Kemudian kembali ke TKP memakaikan baju pramuka itu ke jenazah korban.
“Jenazah kemudian dibawa ke area tambak Desa Blendung itu dengan cara diletakkan di posisi depan sepeda motor,” ujarnya.
Jenazah juga sempat diberi pemberat 2 buah batu yang diikatkan. Tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban yakni sepeda motor, uang tunai dan handphone.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Pemalang. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni