Terlibat Komplotan Pemerasan, Oknum Anggota Polres Wonogiri Terancam Dipecat
 
                 
             
                Terhadap komplotan pelaku lainnya, terus dilakukan pengejaran oleh petugas dan hasilnya pada Rabu (20/4) dini hari berhasil diamankan 3 orang pelaku berinisial RB, TWA dan ES di daerah Kopeng, Salatiga.
"Total pelaku berjumlah 5 orang, termasuk 1 diantaranya oknum Bripda PPS. Terhadap oknum tersebut selain proses hukum pidana juga dilakukan proses penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidpropam Polda Jateng," ujarnya.
Diungkapkan juga bahwa oknum tersebut ternyata tercatat telah beberapa kali diproses hukuman disiplin oleh kesatuannya karena melakukan sejumlah pelanggaran.
"Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PPS berupa pemecatan (PTDH) melalui proses sidang KKEP," tegasnya.
Hal itu sebagai wujud komitmen Kapolda Jateng bahwa segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali.
Terkait senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PPS saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut.
Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PPS.
"Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Perkapolri No. 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP" sebutnya.
Editor: Ahmad Antoni
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                