REMBANG, iNews.id – Sumani (44), warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang – Rembang, tersangka kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Turusgede, dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Plong rasanya mas, tinggal menunggu proses peradilan nanti, “ kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang, AKP Bambang Sugito
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rembang, Eko Hartoyo membenarkan berkas pemeriksaan kasus yang menjerat Sumani, memang sempat dikembalikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi.
Setelah dicek oleh jaksa peneliti, akhirnya lengkap atau P 21. Kemudian polisi menyerahkan tersangka maupun barang bukti kepada jaksa. Kini kewenangan dan tanggung jawab beralih di JPU. Menurut Eko, Jaksa akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Siang tadi (kemarin) sudah diserahkan, kami biasa menyebut penyerahan tahap ke II. Kewenangan sudah beralih ke kami, tersangka kita tahan 20 hari ke depan, “ katanya.
Eko Hartoyo mengatakan, tersangka Sumani dititipkan penahanannya ke Rutan Rembang di samping kantor Kejaksaan Negeri. Dia berharap ada ruangan khusus untuk tersangka supaya lebih mudah pengawasannya. Mengingat bobot kasus Sumani tergolong perlu pengawasan ketat.
Editor : Ahmad Antoni