Terungkap! AKBP B Diduga Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Sah dengan Dosen Untag Semarang
Kamis, 20 November 2025 - 12:52:00 WIB
Saiful juga memastikan bahwa Polda Jateng menjunjung prinsip ketegasan tanpa pengecualian.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” ucapnya.
Patsus terhadap AKBP B berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Selama periode ini, dia menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng dalam menjaga integritas institusi lewat proses pengawasan internal yang ketat dan transparan.
Editor: Donald Karouw