get app
inews
Aa Text
Read Next : Muda-mudi di Jayapura Dikeroyok di Depan Pomdam Cenderawasih, 4 Pelaku Ditangkap

Terungkap, Ini Hasil Autopsi Mayat Korban Pengeroyokan di Jepara

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 08:19:00 WIB
Terungkap, Ini Hasil Autopsi Mayat Korban Pengeroyokan di Jepara
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi saat menjelaskan hasil autopsi mayar korban pengeroyokan. (Foto: iNews/Alip Sutarto)

Dengan bukti tersebut, ketiga tersangka berinisial UL (27), DS (18) dan YD (26) yang sudah ditangkap dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP. Mereka diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Fachrur.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut