Terungkap, Ini Hasil Autopsi Mayat Korban Pengeroyokan di Jepara
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 08:19:00 WIB
Dengan bukti tersebut, ketiga tersangka berinisial UL (27), DS (18) dan YD (26) yang sudah ditangkap dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP. Mereka diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Fachrur.
Editor: Donald Karouw