Terungkap! Ini Motif 3 Pelaku Bunuh dan Buang Mayat Pria Dalam Sumur Tua di Batang
Senin, 11 Agustus 2025 - 16:03:00 WIB

"Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu lantaran pacar AT kerap berkomunikasi intens dengan korban melalui media sosial Facebook," kata Kapolres.
Kepada polisi, AT mengaku tega menghabisi nyawa korban karena kesal pacarnya terus dihubungi lewat Facebook.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki