Terungkap, Ini Motif Suami di Batang Bunuh Istri yang Hamil 5 Bulan
BATANG, iNews.id – Misteri tewasnya Siti Anisah (24) warga Desa Depok Kandeman, Batang yang sedang hamil lima bulan akhirnya terungkap, Rabu (11/11/2020). Korban ternyata dibunuh oleh suaminya, Ahmad Suryo Saputro alias Abdul Kohar (29) lantaran terbakar cemburu buta.
Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis mengatakan, motif pembunuhan itu karena tersangka dibakar cemburu buta. “Motif sementara karena cemburu korban membanding-bandingkan tersangka dengan mantan pacarnya,” katanya.
Dia mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat kejelian jajarannya dalam mengumpulkan fakta-fakta dan bukti.
“Saat itu, kondisi tempat kejadian perkara (TKP) sudah tak lagi utuh. Korban semula diduga tewas akibat jatuh di kamar mandi,” katanya.
Namun berdasarkan hasil autopsi, kata dia, ditemukan fakta jika korban tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan gagal napas akibat mulut dibekap.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku meracik cairan dan dimasukkan ke mulut istrinya agar seolah-olah korban meninggal akibat over dosis.
Pelaku yang baru menikahi korban enam bulan lalu itu juga beralibi istrinya tewas akibat jatuh terpeleset di kamar mandi.
Kepada penyidik, tersangka Abdul Kohar mengakui nekat membunuh korban karena cemburu. Rasa cemburu itu muncul sejak pertama kali dia menikah dengan korban hingga puncaknya pada saat kejadian.
“Sejak awal menikah, istri saya (korban) selalu membanding-bandingkan mantan pacarnya dengan saya. Saya jadi cemburu,” ucapnya.
Sebelum membunuh, Kohar menngaku terlibat cekcok mulut dengan istrinya hingga gelap mata dan langsung memukul korban di bagian kepala sebanyak dua kali.
“Setelah itu, saya bekap mulut dan hidung istri sayadengan kain. Lalau, tubuh istri saya bawa ke kamar mandi dan kepala korban dibenamkan dalam bak untuk memastikan kalau sudah meninggal,” katanya.
Untuk membuat alibi dan menghilangkan jejak, tersangka kemudian meracik cairan yang dibuat dari minuman kaleng yang dicampur dengan obat vitamin janin. Setelah itu, dimasukkan ke dalam mulut dan hidung korban.
“Itu semua saya lakukan agar istri saya meninggal dunia seolah-olah akibat over dosis,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasl berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan subsidair Pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki