Terungkap! Mayat Dalam Plastik di Sungai Citanduy Cilacap Ternyata WNA Singapura
Jumat, 27 Maret 2026 - 19:35:00 WIB
Hingga kini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan cor semen, kain sprei, plastik, pakaian korban, serta mobil milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku.
Selain menangkap H dan K, Polresta Cilacap kini tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial A alias E, warga Sukabumi, yang melarikan diri usai kejadian.
Atas perbuatan biadabnya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Kastolani Marzuki