Terungkap Motif Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati, Dipicu Sakit Hati
Sabtu, 07 Februari 2026 - 13:58:00 WIB
"Yang jelas tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga. Pelaku ini anak korban,"
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 KUHP baru tentang pembakaran dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, kebakaran dilaporkan ke petugas pemadam sekitar pukul 12.06 WIB. Material rumah yang sebagian besar berbahan kayu membuat api cepat membesar dan merambat.
Usai melakukan aksi pembakaran rumah orang tuanya di Pati, KS tidak melarikan diri. Dia justru mendatangi Polsek Jaken untuk menyerahkan diri.
Editor: Donald Karouw