get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Pangkep Bobol Rumah Warga Lewat Jendela Terekam CCTV 

Tilang Elektronik di Jateng, 21 CCTV dan 6 Speedcam Siap Rekam Pelanggar Lalu Lintas

Selasa, 23 Maret 2021 - 14:26:00 WIB
 Tilang Elektronik di Jateng, 21 CCTV dan 6 Speedcam Siap Rekam Pelanggar Lalu Lintas
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Gubernur Ganjar Pranowo dan sejumlah pejabat saat launching ETLE atau tilang elektronik di Mapolda Jateng. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id  -  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi dilaunching.  Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi hadir dalam launching ETLE di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (23/3/2021).

Kapolda mengatakan, tilang elektronik ini untuk menilang para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Disebutkan, sebanyak 21 CCTV dan 6 speedcam sudah dipasang di sejumlah titik wilayah Jateng untuk merekam atau memotret pelanggar.

"Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas," kata Kapolda.

Menurutnya, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi  anggota Polri dengan masyarakat. Apalagi saat pandemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota.

Selain itu, juga untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara dan melawan arus.

Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

“Pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar jenderal bintang dua ini.

Kapolda mengatakan, apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.

“Apabila tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya,” katanya. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut