Tim Kejaksaan Tangkap Jaksa Gadungan di Semarang, Pelaku Tipu Pengusaha Rp2 Miliar
Untuk memuluskan jalannya proyek, RN meminta uang muka sebesar Rp2 miliar yang langsung diberikan korban. Namun sudah enam bulan berlalu, proyek yang dijanjikan tidak terealisasi.
“Kita telah melakukan pengamanan terhadap orang yang mengaku atas nama Erly Suryawan. Dia adalah seseorang yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan dirinya adalah seorang jaksa,” kata Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejagung, Selasa (24/8/2021).
“Jadi informasi yang kita terima pagi diterima langsung oleh pak direktur A atas perintah pak Jaksa Agung Intelijen, beliau memerintahkan pada direktur A pak Joni Manurung memimpin langsung kami melakukan pengamanan terhadap saudara Rully Nuryawan. Yang bersangkutan kita deteksi dari Jakarta sampai Semarang,” katanya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, RN selanjutnya dibawa ke Jakarta. Tim Jamintel Kejagung juga akan mengembangkan kasus dengan memburu beberapa tersangka lain yang diduga sebagai dalang atau otak penipuan.
Editor: Ahmad Antoni