Tim Yustisi Bapenda Kota Semarang Razia Restoran yang Belum Bayar Pajak, Ini Hasilnya

SEMARANG, iNews.id - Tim Yustisi Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang gencar melakukan operasi yustisi pajak restoran di beberapa tempat yang belum membayar pajak bulanan hingga masa pajak Desember 2022. Operasi yustisi menyasar tempat yang memiliki tunggakan pajak beberapa bulan.
Tempat yang menjadi sasaran operasi yustisi di antaranya Ichiban Sushi, Ta’wan, Wendy”s Resto, Soto Bangkong, Caffe Gladstone dan Daily Box.
"Sengaja yang kami sasar dalam kegiatan yustisi ini wajib pajak yang nilai tunggakannya besar. Dari beberapa lokasi, total tunggakan pajak sekitar Rp1,6 miliar," kata Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang, Mulyo Cahyono, Selasa (14/2/2023).
Dia mengatakan, dalam operasi yustisi pada Kamis (9/2), pihaknya melakukan penandaan dengan memasang stiker di lokasi tempat usaha tersebut yang bertuliskan ”Tempat Usaha Ini Belum Memenuhi Kewajiban Perpajakan.”
"Kami melakukan penandaan saja. Jika nanti dalam tujuh hari belum membayar pajak maka kami lakukan penutupan sementara atas usaha mereka yang dilakukan oleh petugas Satpol PP selaku penegak Perda," katanya.
Editor: Ahmad Antoni