Tipu Sejumlah Warga Semarang, Pria Asal Palembang Ditangkapi Polisi

SEMARANG, iNews.id – FM (30) warga Sukadamai, Kelurahan Kebun Bungan, Kecamatan Sukaramai, Kota Palembang ditangkap polisi. Dia diduga terlibat aksi penipuan dan menggelapkan telepon seluler, uang tunai dan sepeda motor beberapa warga Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto menjelaskan, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan salah satu korban, Priyo Wibowo warga Banyukuning, Bandungan, Kabupaten Semarang. Pemilik toko telepon seluler di Jalan Kendalisodo, Junggul, Bandungan ini, pada Oktober 2021 didatangi pelaku.
"Pelaku berpura-pura membeli telepon seluler. Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelaku meminjam telepon seluler korban. Alasannya menghubungi teman guna meminta uang untuk membayar telepon seluler yang akan dibeli," kata Iptu Ari Parwanto, Selasa (1/2/2022).
Namun saat korban lengah, pelaku kabur dengan membawa dua telepon seluler korban. Namun kasus baru dilaporkan ke Polsek Bandungan pada 28 Januari 2022 lalu.
Setelah menerima laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Bandungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiaannya di lingkungan Sidorejo, Bergas, Kabupaten Semarang. "Tersangka ditangkap Senin (31/1/2022) kemarin," ujarnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, ternyata selama pelarian tersangka tidak hanya melakukan penggelapan dan penipuan telepon seluler. Tersangka juga melakukan penggelapan dan penipuan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai Rp2 juta.
"Tersangka telah melancarkan aksi kejahatan di lima TKP (lokasi) di wilayah Kecamatan Bandungan dan Jambu. Yang lebih ironis telepon seluler milik pelajar salah satu SMP di Jimbaran, Bandungan ikut menjadi sasaran. Dimana telepon seluler tersebut digunakan untuk belajar daring," ujarnya.
Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya kemungkinan tersangka melakukan tindak kejahatan di lokasi lain.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo