TNI-Polri Gerebek Gudang Penyimpanan Gas Elpiji Subsidi Ilegal di Jepara, Sita Ratusan Tabung
“Dari hasil penyelidikan petugas,pemilik gudang tak mengantongi izin usaha,baik sebagai agen atau pangkalan,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fahrur Rozi, Rabu (15/12/2021) malam.
“Selain mengamankan pemilik gudang, turut mengamankan sebuah truk bermuatan 500 tabung gas elpiji yang terdiri dari 450 tabung gas tiga kilogram dan 50 tabung gas 12 kilogram,” katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 53 Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Migas yang mengatur terkait penyimpanan pengangkutan dan niaga tanpa izin.
Sebagai catatan, agen elpiji tiga kilogram atau LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi kepada masyarakat dengan jumlah tertentu dimana pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan pemerintah.
Editor: Ahmad Antoni