Tragis, Nenek 67 Tahun di Karanganyar Tewas Tertabrak Kereta Api

Franoto mengimbau masyarakat agar tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
KAI akan terus memberikan imbauan keselamatan di jalur KA sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.
"Demi keselamatan bersama, kami mengimbau dan meminta partisipasi masyarakat di sekitar jalur rel KA agar memperingatkan orang agar tidak beraktivitas di Jalur KA karena sangat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan Kereta Api," ujarnya. (R August)
Editor: Donald Karouw