get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Pesepeda Tewas Tertabrak Kereta Api Tawang Jaya di Kendal

Tragis, Nenek 67 Tahun di Karanganyar Tewas Tertabrak Kereta Api

Sabtu, 15 Juli 2023 - 16:02:00 WIB
Tragis, Nenek 67 Tahun di Karanganyar Tewas Tertabrak Kereta Api
Petugas mengevakuasi nenek yang tersambar kereta api di kawasan Emplasemen Stasiun Palur KM 256+2 Jalur Hilir, Karanganyar, Sabtu (15/7/2023). (Foto: MPI/R August)

Franoto mengimbau masyarakat agar tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian. 

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

KAI akan terus memberikan imbauan keselamatan di jalur KA sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.

"Demi keselamatan bersama, kami mengimbau dan meminta partisipasi masyarakat di sekitar jalur rel KA agar memperingatkan orang agar tidak beraktivitas di Jalur KA karena sangat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan Kereta Api," ujarnya. (R August)

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut