SOLO, iNews.id – Satuan Samapta Polresta Solo menangkap penjual minuman beralkohol berinisial IA (21). Warga Mojosongo Jebres itu ditangkap karena melakukan transaksi minuman beralkohol secara cash on delivery (COD) di Jalan Mojo Kecamatan Jebres, kota Solo.
Kepala Satsamapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo mengatakan hingga Minggu (23/5/2021), yang bersangkutan masih diperiksa di Mapolresta Solo untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring).
Kasus tersebut terungkap setelah Satsamapta Polresta Solo menggelar razia di Jalan Mojo Jebres Solo, Sabtu (22/5) sekitar pukul 21.30 WIB.
Petugas mencurigai pelaku IA yang hendak memasarkan minuman beralkohol secara COD. Petugas saat memeriksa IA mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman beralkohol jenis soju ukuran 320 mililiter dan 14 botol jenis anggur merah ukuran 620 ml.
Pelaku IA mengaku melakukan transaksi dengan pembeli melalui COD di tempat-tempat sepi dan gelap agar tidak diketahui petugas. Namun, pelaku saat akan mengantarkan barang pesanan diamankan oleh petugas.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News