Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Pantura, Warga Pekalongan Ditangkap Polisi
PEKALONGAN, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan menangkap MA (34), terduga pengedar sabu. Tersangka ditangkap saat hendak transaksi di depan LUXOR Jalan Ahmad Yani Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Kasatresnarkoba Polres Pekalongan, AKP Hozali membenarkan adanya penangkapan seorang terduga pengedar sabu. Dia mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba pada pagi dini hari di depan LUXOR di tepi Jalan A Yani Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan,” kata AKP Hozali, Rabu (11/8/2021).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram yang disimpan di saku kiri jaket yang dipakai oleh pelaku.
Saat itu juga terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan petugas yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
“Terduga pelaku kami amankan ketika hendak melakukan transaksi dan dia berperan sebagai pengedar. Kita terus upayakan melakukan pengembangan, dari mana terduga pelaku MA memperoleh barang haram tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal Primer Pasar 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni