Truk Longbed Nyangkut Rel Kereta Api di Kawasan Wonosari Klaten, PT KAI Minta Ganti Rugi
KLATEN, iNews.id - Evakuasi Truck pengangkut besi beton dengan nomor polisi B 9026 POK yang tersangkut rel kereta api di Jalan Pakis-Daleman, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, selesai dilakukan. Namun truk belum diperbolehkan jalan karena PT KAI meminta ganti rugi kepada pihak ekspedisi.
Kasatlantas Polres Klaten AKP Boby Anugrah Rachman mengatakan proses evakuasi truck itu bisa dilakukan dengan dibantu alat berat untuk menurunkan muatan yang dibawa oleh Truck tersebut.
"Evakuasi sudah selesai dilakukan. Evakuasi dilakukan setelah alat berat untuk menurunkan besi beton tiba," kata Boby saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (10/11/2020).
Menurut Boby, karena insiden ini, pihak PT KAI meminta ganti rugi terhadap pihak eksepedi. Pasalnya, akibat muatan truck berlebihan, perjalanan kereta api yang melintas di jalur tersebut terganggu.
"Untuk sementara truck belum boleh jalan. Karena pihak PT Kereta Api meminta ganti rugi pada pihak ekspedisi. Soalnya akibat kejadian ini perjalanan kereta terganggu," katanya.
Editor: Nani Suherni