Truk Longbed Nyangkut Rel Kereta Api di Kawasan Wonosari Klaten, PT KAI Minta Ganti Rugi
Selain PT Kereta Api yang meminta ganti rugi, pihaknya terpaksa memberikan tilang pada pengemudi. Tilang itu diberikan karena pihak ekspedisi yang berencana mengirimkan beton dari Yogyakarta menuju Surabaya ini telah melanggar beban muatan.
Seharusnya beban muatan yang tercantum di dalam ekspedisi tersebut adalah 40 tin. Sedangkan kapasitan beban muatan dijalur yang dilalui kendaraan tersebut hanya 10 ton.
"Supir tidak kami tahan, tapi kami tilang. Karena melanggar Pasal 287(1) tentang beban muatan di jalur yang dilalui," katanya.
Untuk sementara truck yang dikemudikan warga Kosambi, Karawang, Jawa Barat, ini tidak diijinkan untuk melanjutkan perjalanan sebelum ganti rugi yang diminta PT KAI dibayarkan oleh pihak PT KAI.
Sebelumnya, truk Longbed nomor polisi B 9026 POK pengangkut mesin pengering pabrik seberat 20 ton nyangkut di rel kereta api. Akibat kejadian itu, jalur arus lalu lintas menjadi macet.
Editor: Nani Suherni