Truk Nekat Terobos, Palang Pintu Pelintasan KA di Klaten Patah

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan. Karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA,” katanya.
Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA. Selain itu, pintu pelintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga pelintasan sebidang.
Sedangkan rambu-rambu stop yang telah terpasang yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
“Ada maupun tidak ada palang pintu di perintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati pelintasan sebidang kereta api,” ujar Franoto.
Editor: Ary Wahyu Wibowo