Tuntutan Hukuman Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Tunggu Kejati dan Kejagung
REMBANG, iNews.id – Tuntutan hukuman terhadap Sumani (44), terdakwa pembunuhan sekeluarga, belum diputuskan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kejari Rembang, Syahrul Juaksha Subuki mengatakan persidangan perkara Sumani memasuki tahap tuntutan. Namun besaran tuntutan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kejati Jateng maupun Kejagung. Karena perkara tersebut menyedot perhatian masyarakat, jumlah korbannya banyak dan dilakukan secara sadis.
“Informasi yang saya terima, sudah sampai ke Kejaksaan Agung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah turun petunjuk tuntutannya. Tinggal kita bacakan saja di persidangan.” Kata Syahrul, saat forum silaturahmi dengan kalangan wartawan, Jumat (10/9/2021).
“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran besar, tidak hanya bagi masyarakat Kabupaten Rembang, tetapi juga masyarakat di seluruh Indonesia. Tidak melakukan perbuatan yang sama, “ katanya.
Menurutnya, proses persidangan merupakan kewenangan Majelis Hakim. Termasuk kebijakan sidang online, masih tetap diberlakukan, meski Kabupaten Rembang menduduki PPKM level 2.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sumani, warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang–Rembang didakwa membunuh empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, bulan Februari 2021 lalu. Tak hanya membunuh, Sumani juga membawa kabur uang tunai sekira Rp13 Juta dan perhiasan milik korban.
Editor: Ahmad Antoni