get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Siap Bangun Sistem Pelaporan Kasus Keracunan MBG seperti Saat Pandemi Covid-19

Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Kasus Dangdutan Tegal Ditunda

Selasa, 15 Desember 2020 - 15:56:00 WIB
Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Kasus Dangdutan Tegal Ditunda
Sidang kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di PN setempat, Selasa (15/12/2020). (Foto: Yunibar, iNews)

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah meminta JPU agar surat tuntutan bisa dibacakan di persidangan yang sudah ditetapkan. Sidang dengan agenda tuntutan dijadwalkan kembali digelar, Kamis (17/12/2020) mendatang. 

Terpisah, terdakwa Wasmad Edi Susilo mengaku siap menghadapi tuntutan JPU. Mengenai langkah yang akan diambil, terdakwa mengaku akan memutuskan setelah pembacaan tuntutan JPU. “Saya mau mendengarkan dulu tuntutan jaksa,” kata Wasmad Edi Susilo. Dalam perkara ini, Wasmad tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut