Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Kasus Dangdutan Tegal Ditunda
TEGAL, iNews.id - Sidang kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (15/12/2020). Namun sidang dengan agenda pembacaan tuntutan harus ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
Setelah sidang dibuka, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menyatakan belum siap membacakan tuntutan. Alasannya, surat tuntutan masih dalam tahap penyusunan. Sehingga JPU memohon kepada majelis hakim agar persidangan ditunda.
JPU belum bisa membacakan surat tuntutan karena masih merangkum keterangan para saksi. “Surat tuntutan masih disusun dan kami rancang,” ucap kata Indra Abdi Perkasa, JPU perkara tersebut usai persidangan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo