UMS Keluarkan 8 Poin Maklumat Kebangsaan, Kritik Penggunaan Kekuasaan di Pemilu 2024

5. Aparatur sipil negara dan TNI-Polri untuk tetap menjaga netralitas sebagai aparatur negara yang berkewajiban melayani seluruh rakyat tanpa kecuali;
6. Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan sesuai dengan sumpah jabatan sebagai Presiden serta menghentikan praktik politik dalam pemilihan umum yang tidak netral demi mewujudkan pemilu jujur, adil dan demokratis;
7. Seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi pemilih yang merdeka dan berdaulat berdasarkan pada prinsip-prinsip kebenaran dan keutamaan serta saling menghormati pilihan masing-masing;
8. Seluruh rakyat untuk menolak praktik "politik uang" dalam bentuk apa pun, termasuk menolak penggunaan keuangan negara untuk kepentingan elektoral dalam bentuk bantuan sosial;
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada khalayak luas, kami pada pagi hari ini memberikan 'Maklumat Kebangsaan.' Kegiatan ini semata-mata hanya ajakan moral, tidak sama terkait kepentingan politik tertentu apalagi kepentingan politik praktis," ujar Rektor UMS Prof Dr Sofyan Anif, Senin (5/2/2024).
Editor: Donald Karouw