Ungkap Kasus Mutilasi, Kapolres Tegal: Darah Korban Masih Melekat di Pisau dan Kuku Pelaku
TEGAL, iNews.id – Polres Tegal berhasil mengungkap kasus mutilasi perempuan paruh baya di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Polisi menangkap tersangka bernama Akhadirun (44) warga Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaát mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Suradadi Polres Tegal tentang penemuan mayat oleh suami korban di area persawahan beberapa waktu lalu.
“Korban bermula dari berangkat kerja seperti rutinitas kesehariannya menuju ke sawah, namun setelah ditunggu oleh suami korban pada saat hari itu hingga pukul 15.00 WIB, si istri tidak pulang kerumah sehingga suami berinisiatif mencari korban,” katanya, Selasa (22/3/2022).
Setelah itu, lanjut dia, dalam perjalanan menuju ke area persawahan suami korban menemukan topi dan tas plastik milik korban di dekat pepohonan serta tidak jauh dari situ ditemukan korban atau istrinya dalam keadaan meninggal dunia dengan luka irisan di leher, payudara dan kemaluan yang terpotong atau termutilasi.
Kemudian pada (3/3/2022) petugas Polres Tegal melakukan olah TKP dengan menerjunkan anjing pelacak. “Namun, karena cuaca yang kurang baik pada saat itu upaya yang dilakukan dalam menerjunkan anjing pelacak tidak dapat berjalan secara maksimal untuk mencari bagian tubuh korban yang hilang,” kata Kapolres.
“Akan tetapi dari pelaksanaan olah TKP petugas dapat menemukan beberapa petunjuk, di antaranya adalah informasi dari saksi-saksi yang berada tak jauh dari TKP, selanjutnya keterangan saksi dan temuan di TKP tersebut dikembangkan melalui proses penyelidikan,” ujarnya.
Kemudian pihaknya melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah 15 saksi yang menyebutkan adanya orang tidak dikenal yang berada di sekitar TKP.
“Orang atau laki-laki tidak dikenal ini dengan ciri-ciri tinggi sekitar 160 cm, perawakan kurus, berjenggot dan berada di sekitar TKP dengan membawa tas ransel berjalan di area persawahan Suradadi ke arah timur. Lebih dari 5 orang saksi yang melihatnya. Namun pada saat hendak di dekati oleh para saksi, si laki-laki ini terus berjalan seperti orang ketakutan dan gerak geriknya mencurigakan,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah ditelusuri hingga 8 Maret, pihaknya mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di area persawahan Desa Suradadi, Kabupaten Tegal.
Seketika itu pihaknya mengamankan orang tidak dikenal itu dengan melakukan penggeledahan terhadap dirinya yang ditemukan sebuah tas ransel setelah kami geledah ada sebuah cutter/silet dan pakaian yang dimiliki orang tidak dikenal itu dan setelah itu melakukan identifikasi kepada barang yang ditemukan.
“Dari barang-barang tersebut, pisau masih terdapat bekas darah dan di kuku dari orang tidak dikenal itu masih ada bercak darahnya,” bebernya.
Kemudian, petugas melakukan pendalaman untuk uji Laboratoriun Foreksik di Polda Jawa Tengah untuk mengetahui darah yang terdapat di pisau dan kuku, yang mana dapat dipastikan darah tersebut adalah darah manusia dengan golongan darah O atau sama dengan golongan darah korban.
“Kami juga terus mendalami hasil pemeriksaan Labfor tersebut, dan kemudian melakukan uji DNA terhadap kecocokan itu yang dikirimkan ke Pusat laboratorium Forensik Polri, hasilnya menyatakan bahwa darah yang ada di dalam kuku dan pisau tersebut cocok atau identik dengan darah korban mutilasi,” ujar Kapolres.
Hingga saat ini, tersangka tidak bisa diambil keterangan dikarenakan tidak mau bicara dan pihaknya berupaya uji pendalaman atau observasi kejiwaan atau psikologis melalui bagian Psikologi Ro SDM Polda Jateng.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. “Namun kita masih melakukan observasi terhadap tersangka, karena sampai saat ini tersangka belum mau memberikan keterangan,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan adanya bukti permulaan yang cukup kemudian melakukan gelar perkara, pihaknya dan tim penyidik menyepakati untuk menaikkan ke tahap penyidikan untuk upaya-upaya pro justitia.
“Sejauh ini kami masih mendalami motifnya yang akhirnya kami menerapkan pasal 338 KUHP yakni tentang pembunuhan. Setelah nanti kami mendapatkan motif. Apakah sebelumnya perbuatan ini telah direncanakan terlebih dahulu maka kami akan melakukan gelar perkara kembali untuk penambahan sangkaan pasal,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni