get app
inews
Aa Text
Read Next : Fenomena Cuaca Panas, Daerah di Jateng Ini Catat Rekor Suhu Paling Ekstrem

Ungkap Pemalsuan Produk Pembasmi Serangga, Polisi Tangkap Warga Karanganyar

Selasa, 12 April 2022 - 15:55:00 WIB
Ungkap Pemalsuan Produk Pembasmi Serangga, Polisi Tangkap Warga Karanganyar
Penyidik Polres Karanganyar membekuk pelaku pemalsuan merek produk pembasmi serangga rumah (Foto: Bramantyo)

KARANGANYAR, inews.id – Satuan Reskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pemalsuan produk pembasmi serangga dalam rumah, kapur antiserangga, brand sebuah perusahaan di Jakarta. Polisi menangkap perempuan berinisial MN (34), warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar

Sedangkan satu pelaku  berinisial D (37) yang ternyata suami siri dari MN, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan aksi pemalsuan produk yang dilakukan MN dan D suami sirinya ini sudah berjalan selama empat bulan.

Dari aksi pemalsuan produk yang dilakukan keduanya, pemilik brand telah dirugikan sebesar Rp3.648.000.000. Terungkapnya kasus pemalsuan produk pembasmi hama dalam rumah ini, setelah pemilik brand selalu dikomplain oleh konsumen yang merasa produk buatannya tak manjur membasmi hama.

Sadar produknya di plagiat, pemilik brand ini pun melaporkannya pada polisi. Polisi yang mendapatkan laporan itu pun langsung melakukan penyelidikan bersama pihak perusahaan.

Pasalnya, hanya pihak perusahaan yang mengetahui ciri-ciri mana produk asli dan mana yang palsu. "Kita lakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penangkapan," katanya, Selasa (12/4/2022).

Tersangka tergolong cerdas memalsu produk pembasmi hama rumahan ini. Hanya dengan bermodal kapur tulis yang kemudian dipotong sesuai ukuran asli pembasmi hama rumahan ini.

Setelah kapur tulis dipotong sesuai ukuran asli produk, kapur tulis biasa ini mereka rendam dengan menggunakan insektisida dan dijemur. 

"Setelah dijemur kering kemudian dimasukkan dalam kemasan yang mereka buat sendiri menyerupai bentuk aslinya," ujar AKP Kresnawan Hussein, Selasa (12/4/2022). 

Keduanya secara door to door menjual harga produk pembasmi hama rumahan miliknya per karton jauh dari harga resmi pabrik. Harga resmi pabrik, isi 100 boks karton dijual Rp1,9 juta. Sedangkan produk plagiat itu mereka jual seharga Rp1,6 juta per karton.  

"Perbedaan salah satunya yang mencolok adalah dari kemasan. Untuk produk asli dilengkap dengan hologram," ujarnya.  Barang yang diproduksi oleh tersangka disebar ke berbagai wilayah seperti Surabaya hingga luar Jawa melalui pelabuhan Surabaya.

Penyidik telah menyita barang bukti di antaranya 286 kardus yang berisi kapur tulis merek TRISENSA, 15 belas kardus yang berisi kapur tulis merek “TRISENSA“ yang dipotong panjang 6,5 cm, 4 botol obat serangga merek BAYCRAB, kemudian HP hingga peralatan pendukung produksi. 

Tersangka dikenakan pasal 100 ayat (1) UU.RI Nomor : 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian Pasal 102 ayat (1) UU.RI Nomor: 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun, dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut