Ungkap Peredaran Narkoba di Jepara, Polisi Mendapat Perlawanan Keluarga Pelaku
JEPARA, iNews.id – Aparat Polres Jepara menangkap tiga warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo. Mereka ditangkap karena dianggap melawan petugas saat melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan warga setempat.
"Ketiga orang yang ditangkap tersebut berinisial M (50), AN (22), dan AM (18), semuanya warga Desa Karanggondang," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fahrur Rozi di Jepara, Jumat (13/5/2022).
Dia mengungkapkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang tersangka berinisial DT (24) yang juga warga Desa Karanggondang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun kronologi kejadiannya, pada 6 Mei 2022 petugas Polres Jepara melakukan penyelidikan terhadap pengedar narkoba bernama Suyadi yang ditangkap beserta barang bukti di rumahnya di Desa Karanggondang.
Editor: Ahmad Antoni