get app
inews
Aa Text
Read Next : Unik! Warung di Salatiga Tawarkan Makan Sepuasnya Bayar Seikhlasnya

Ungkap Prostitusi Online di Salatiga, Polisi Tangkap Muncikari Jajakan Perempuan Tuna Susila

Jumat, 31 Maret 2023 - 15:19:00 WIB
Ungkap Prostitusi Online di Salatiga, Polisi Tangkap Muncikari Jajakan Perempuan Tuna Susila
Petugas Satreskrim Polres Salatiga saat menggerebek salah satu kamar hotel yang digunakan untuk praktik prostitusi, Kamis (30/3/2023) malam. Foto/IST

SALATIGA, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap praktik prostitusi online saat Ramadhan. Polisi menangkap satu orang yang diduga sebagai muncikari

Tersangka berinisial RS (27) warga Sukasena, Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat ini ditangkap di salah satu hotel di Kota Salatiga yang digunakan untuk beroperasi, Kamis (30/3/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi yang menyebutkan adanya praktik prostitusi yang transaksinya dilakukan secara online yang dikendalikan oleh muncikari menggunakan akun salah satu aplikasi seorang wanita yang dijajakan. 

Setelah dilakukan penyelidikan melalui patroli cyber diketahui bahwa akun tersebut dioperasikan dari salah satu hotel. 

"Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan di TKP. Ada dua orang yang mencurigakan diduga seorang mucikari yang sedang menunggu wanitanya di balkon lantai 2. Tak lama kemudian terlihat seorang wanita diduga pemilik akun michat menemuinya, lalu si wanita menuju kamar hotel menemui tamu," katanya, Jumat (31/3/2023).

Petugas Unit Reskrim Polres melakukan interogasi dan orang tersebut mengakui bahwa dirinya adalah muncikari. Dia menjual wanita tuna susila dengan harga Rp250.000. Mucikari tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Sarteskrim Polres Salatiga untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Salatiga Henri Widyoriani membenarkan adanya penangkapan pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Salatiga. Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tiga handphone, satu kotak kondom serta uang tunai Rp250.000," ujarnya.

Menurutnya, muncikari akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut