Usut Kasus Kematian Mahasiswa UNS, Polisi Periksa 26 Saksi
SOLO, iNews.id – Polresta Solo telah memeriksa 26 saksi dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endi Saputra (23). Endi meninggal saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) di Jurug Jebres Solo pada Minggu (24/10/2021).
"Kami pada Selasa (26/10) malam, telah memeriksa tiga saksi dan Rabu ini, lima saksi, sebelum sudah 18 saksi yang dimintai keterangan sehingga total menjadi 26 saksi yang sudah diperiksa," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (27/10/2021).
Menurut Kapolres, delapan saksi tambahan yang diperiksa tersebut terdiri dari tiga saksi panitia Diklatsar Menwa dan lima peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Menurut Kapolres untuk pengembangan lebih lanjut, tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari penyidik akan mengirimkan surat ke LPSK.
Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan pendampingan perlindungan terhadap para saksi yang dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini.
Menyinggung soal barang bukti yang sudah dikumpulkan, kata Kapolres, antara lain barang elektronik yang sudah disita dan telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jateng.
Kapolres menyebutkan, barang bukti elektronik tersebut dikirim untuk diperiksa, dikaji, dan dianalisa. Dukungan scientific investigation akan digunakan secara optimal dalam kasus ini. Pihak labfor menganalisa, mengkaji supaya punya nilai pembuktian.
Sebelumnya, Polresta Solo menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara kematian mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra setelah mengikuti Diklatsar Menwa di Jurug Jebres Solo.
Menurut Kapolresta Solo, penaikan status menjadi penyidikan setelah memeriksa 18 saksi dari kejadian tersebut. Mereka yang dimintai keterangan tersebut, kata Kapolresta, terdiri atas dosen, peserta, dan pelatih dalam Diklatsar Menwa UNS yang digelar sejak Sabtu (23/10) hingga Minggu (24/10).
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Namun, pihaknya hingga sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan tersebut.
Editor: Ahmad Antoni