Utang Lukisan Tak Kunjung Dibayar, Pelukis Asal Jogja Nekat Curi Mobil Pelanggannya di Solo
"Kami tangkap tersangka berikut barang bukti yang ada pada tersangka. Barang bukti diamankan di Semarang dan tersangka diamankan di Solo," ujar Kapolresta saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (02/08).
Atas perbuatannya, SAS dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun.
Selain mobil, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni sepasang pelat nomor asli dan palsu dari mobil Honda City, rekaman CCTV, STNK mobil dan sejumlah perhiasan yang tersimpan di dalam mobil.
Tersangka SAS mengaku sudah 25 tahun menjadi penjual lukisan. Wildan sudah 4 kali membeli lukisan buatannya dengan harga beragam dan tidak pernah ada masalah.
"Transaksi terakhir Rp10 juta dibayar Rp5 juta. Kemudian transaksi lagi, pokoknya kurang Rp2,5 juta. Akhirnya saya tagih keluar Rp4 juta dan kurang Rp3 juta," katanya.
SAS mengungkapkan bahwa niatan mengambil mobil tersirat karena dirinya mendapatkan telepon dari anaknya untuk biaya sekolah karena saat Wildan sulit untuk membayar kekurangan pembayaran.
Editor: Ahmad Antoni