get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa untuk Pesugihan, Kades di Brebes Ditangkap usai 2 Tahun Buron

Viral Dangdutan Bareng Biduan, Kades Grobogan Diperiksa Polisi

Minggu, 27 Juni 2021 - 11:47:00 WIB
Viral Dangdutan Bareng Biduan, Kades Grobogan Diperiksa Polisi
Tangkapan layar video viral saeorang kades dan perangkat desa di Kabupaten Grobogan saat joget bersama penyanyi namun mengabaikan protokol kesehatan. Foto: iNews/Rustaman Nusantara.

SEMARANG, iNews.id - Aksi Kepala Desa bersama aparatnya berjoget bersama biduan dangdut di Kabupaten Grobogan berbuntut panjang. Kades bersama tujuh orang lainnya dikabarkan telah diperiksa polisi.

Gubernur Jateng  Ganjar Pranowo sepakat dengan langkah kepolisian melakukan tindakan tegas. Menurutnya, oknum yang terlibat dalam kejadian itu memang harus diproses.

"Sudah (diperiksa). Bupatinya bagus, merespons cepat. Dan Bupatinya sudah ngomong itu kurang ajar. Itu bener itu, jadi jangan kurang ajar," kata Ganjar, Minggu (27/6/2021).

Menurutnya, tak layak dalam kondisi seperti ini orang menggelar pesta. Apalagi, yang menggelar adalah Kepala Desa yang harusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat tentang disiplin protokol kesehatan.

"Kondisi seperti ini malah pesta-pesta. Saya sepakat itu (diperiksa polisi). Memang harus diproses itu. Ndak bener itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, video Kades di Grobogan bersama aparaturnya asyik berjoget bersama biduan dangdut tanpa memakai masker dan berjaga jarak viral di media sosial. Video berdurasi 16 detik itu langsung menjadi pergunjingan warganet.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni juga merasa geram dengan peristiwa itu. Dia menegaskan, seharusnya Kepala Desa memberikan contoh bagi warganya dalam penegakan protokol kesehatan. Bahkan Sri Sumarni menyebut Kades dan perangkatnya itu kurang ajar.

Pihak kepolisian langsung bertindak cepat. Polisi telah memeriksa Kades bersama tujuh orang lainnya terkait peristiwa itu. Saat diperiksa, Kades di Grobogan itu mengakui kesalahannya. Saat ini, polisi masih mendalami dengan memeriksa saksi lain untuk keperluan pemberian sanksi.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut