get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polairud Polres Sikka Diduga Aniaya Warga Diperiksa Propam

Viral di Pekalongan, Kontraktor Dianiaya Oknum Anggota Ormas

Selasa, 20 September 2022 - 09:28:00 WIB
Viral di Pekalongan, Kontraktor Dianiaya Oknum Anggota Ormas
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan diduga berawal dari permasalahan proyek di Kota Pekalongan.  

Polisi menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebut, dan tiga orang sebagai saksi. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Terpisah, Kuasa Hukum MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, Jimmy Muslimin berjanji akan mendampingi anggotanya untuk mendapatkan hak-hak hukumnya. 

“Kami upayakan ke perdamaian, mediasi,” ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut