Viral Pemuda Begal Payudara di Semarang Ditangkap, Ini Tampangnya
Senin, 05 Februari 2024 - 14:09:00 WIB
Dia mengatakan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelaku Dio itu untuk melapor ke Polrestabes Semarang. Dari hasil pendalaman penyidikan, pelaku Dio itu diduga sudah 8 kali beraksi di Kota Semarang dengan korban berbeda-beda.
“Hasil pemeriksaan Unit PPA, pelaku ini memang punya kelainan atau kesenangan yang tidak sewajarnya,” ucapnya.
Dio kini dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun 2 bulan. Dia ditahan di Polrestabes Semarang. Kepada polisi, pelaku Dio mengaku saat beraksi dalam kondisi mabuk.
“Targetnya acak, kebanyakan pelajar, habis ngelakuin (aksi) saya langsung pergi,” kata pelaku Dio.
Editor: Nani Suherni