get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Gadis Cantik di Cilacap Tewas Dibunuh Pacar, Ini Motifnya

Viral Pencuri Bobol Minimarket Sembunyi di Atap Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Oktober 2022 - 09:15:00 WIB
 Viral Pencuri Bobol Minimarket Sembunyi di Atap Ditangkap Polisi
Polisi saat menangkap pencuri yang sembunyi di atap minimarket. (tangkapan layar video amatir)

CILACAP, iNews.id – Aksi seorang pencuri yang membobol minimarket di Cilacap, viral di media sosial. Gara-garanya, sang pencuri sempat bersembunyi di atas atap sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang diketahui berinisial S alias P, seorang residivis kasus pencurian warga Cibadak, Pandeglang, Banten nekat menjebol tembok minimarket dan menggondol uang puluhan juta rupiah, karena kehabisan uang di jalan saat akan pulang kampung 

Dalam video amatir tampak saat  pelaku dikepung oleh puluhan warga. Aksi pencurian ini terjadi di salah satu minimarket di Desa Bojong, Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

Pelaku nekat melakukan aksinya dengan memanjat pohon yang ada di belakang minimarket pada tengah malam. Kemudian pelaku menjebol tembok dan masuk ke dalam minimarket.

“Setelah berhasil masuk ke dalam minimarket, pelaku kemudian menyongkel brangkas penyimpanan uang dengan menggunakan palu dan pahat,” kata Kompol Suryo Wibowo, Wakapolresta Cilacap, Senin (24/10/2022).

“Setelah berhasil membuka brangkas, pelaku mengambil uang senilai lebih dari Rp30 juta. Namun belum sampai keluar minimarket, aksi pelaku diketahui oleh salah satu pegawai yang kemudian meminta tolong warga. Warga yang datang mengepung pelaku di dalam minimarket,” katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp30 juta, palu, pahat dan tas ransel milik pelaku. 

Kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kehabisan uang saat akan pulang ke kampung halamanya di Pandeglang Banten. Namun tak sampai menikmati uang hasil jarahannya, pelaku keburu ditangkap.

Kini pelaku harus mendekam di tahanan Polresta Cilacap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut