Viral Pria Tembak Ban Mobil Pengendara Lain gegara Jengkel Tak Bisa Nyalip di Demak
Kamis, 19 September 2024 - 22:13:00 WIB
Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno mengatakan, pelaku, Sunarwan (60) warga Limbangan, Kendal kemudian ditangkap petugas di depan sebuah hotel kawasan Kudus. Selain mengamankan pistol, polisi juga menyita mobil putih milik pelaku.
“Pelaku sudah diamankan karena memiliki senjata api tidak resmi. Pelaku dijerat Pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 6 bulan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki