Viral Sekdes Dipecat Kades di Grobogan Tetap Ngantor dan Terima Gaji
Sementara itu, Suraji, Sekdes Asemrudung menolak adanya surat pemecatan tersebut karena dianggap cacat hukum. “Laporan atas kasus penyelewengan dana APBDes dan RTLH sudah diselesaikan dengan baik dan hanya dilakukan pembinaan karena dianggap terjadi kesalahan administrasi,” ujarnya.
Suraji kini telah menempuh jalur hukum untuk memperkarakan kepala desa ke meja hijau karena semua tuduhan tidak terbukti. Sehingga meski sudah ada surat pemecatan, namun hingga kini ia masih tetap bekerja di kantor balai desa seperti biasa.
Dia mengaku selama ini hanya menjalankan tugas sebagai sekretaris desa, sehingga semua laporan keuangan yang ia terima kemudian dibukukan dan ditulis dalam buku laporan desa.
Terkait sisa tunggakan pajak sebesar Rp120 juta, Suraji mengaku tidak membawa uang sebesar itu dan hanya memegang uang senilai Rp10 juta dari pajak anggaran alokasi dana desa (ADD).
Sejak munculnya surat pemecatan dari Kepala Desa Asemrudung, dia mengaku masih aktif bekerja dan tetap menerima gaji.
Sementara itu, Utoyo Camat Geyer membantah jika ia telah menyetujui adanya surat pemecatan tersebut. Dia bersama Bupati Grobogan mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi terkait surat pemecatan tersebut, sehingga dianggap hoaks dan cacat hukum.
“Selama ini Kades Asemrudung hanya berkonsultasi saja. Saya akan memanggil kades untuk memberikan klarifikasi terkait pemecatan sepihak yang mengatasnamakan bupati dan camat,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni