GROBOGAN, iNews.id - Sebuah video yang viral di media sosial berdurasi 7 menit 27 detik mendokumentasikan pengakuan seorang sopir, yang dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan. Permintaan itu untuk menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.
Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut tampak percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan. Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengemudi Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.
Dalam video tersebut, Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut dan pihak Polres telah melakukan langkah –langkah yaitu membentuk tim dari Propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekan kejadian tersebut.
“Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif Justice (RJ) tinggal pencabutan berkas, namun pihak pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi yaitu ada pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,” kata Kapolres.
Editor : Ahmad Antoni