Viral Video Polisi Minta Tebusan Rp24 Juta ke Sopir, Kapolres Grobogan: Ada Kesalahan Persepsi
Menurutnya, Cipto Utomo membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan. Saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Untuk melakukan pengecekan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas, pelayanan, dan jika ditemukan adanya kesalahan prosedural atau SOP akan dilakukan tindakan tegas.
AKBP Benny menyampaikan atas nama pimpinan Polres Grobogan menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.
“Insya Allah kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak pak Cipto, dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalo dirinya salah tafsir,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni