Wajib Pajak Diingatkan Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu
SOLO, iNews.id - Wajib pajak diminta tepat waktu untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Sesuai jadwal, untuk batas akhir wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, untuk wilayahnya sejauh terdapat 431.170 wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan. Yakni tahun pajak 2020 dan dilaporkan tahun ini.
Dari jumlah itu, 17.014 di antaranya merupakan SPT PPh badan, 32.144 SPT PPh orang pribadi non karyawan, dan 382.012 SPT PPh orang pribadi karyawan.
“Jumlah SPT tahunan terbanyak masuk ke KPP Pratama Sukoharjo, yaitu sebanyak 50.262 SPT,” kata Slamet Sutantyo, Sabtu (20/3/2021).
Meskipun belum ada target untuk tahun ini, pihaknya optimistis bisa memenuhinya seperti sebelum 2020. Sedangkan kepatuhan SPT tahunan 2019 yang disampaikan tahun 2020, pihaknya berhasil melampaui target sebesar 100,86 persen, sebanyak 805.386 SPT. Terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada para wajib pajak segera menyampaikan SPT tahunan tersebut.
"Sejauh ini belum ada arahan dari pusat apakah batas akhir pelaporan SPT tahunan ini diperpanjang seperti halnya tahun lalu. Kalau tahun lalu diperpanjang karena dampak dari pandemi Covid-19,” katanya.
Mengingat saat ini masih di masa pandemi Covid-19, untuk seluruh layanan kepada wajib pajak diarahkan melalui daring.
"Misalnya, juga lupa efin maupun konsultasi pajak langsung lewat online. Tidak perlu datang ke kantor pajak," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo