Wajib Vaksinasi Penguat Jadi Syarat Pembayaran Tunjangan ASN Solo
Terkait dengan penyakit penyerta, ASN yang bersangkutan harus bisa menyertakan surat keterangan dari dokter.
"Kalau hanya alasan tidak mau vaksin nanti biar dikenakan sanksi sosial, tamsil sekantor nggak cair," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih berharap melalui aturan baru tersebut masyarakat makin sadar dan terdorong untuk mengikuti vaksinasi penguat.
"Artinya masyarakat biar terdorong lebih cepat, sebenarnya jika masyarakat melengkapi vaksinasi lebih cepat, maka segala kemudahan didapat. Mulai sekarang pelayanan publik dan bantuan sudah mensyaratkan," katanya.
Saat ini, capaian vaksinasi penguat di Kota Solo sekitar 58,23 persen atau setara 242.908 orang.
Editor: Ary Wahyu Wibowo