Wali Kota Salatiga Copot 8 Pejabat, Fraksi PDI Perjuangan Usulkan Interpelasi
SALATIGA, iNews.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Salatiga mengajukan usulan ke Ketua DPRD untuk menggunakan hak interpelasi kepada Wali Kota Salatiga. Ini dilakukan untuk bertanya kepada wali kota terkait pemberian sanksi disiplin berat kepada delapan pejabat Pemkot Salatiga.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Salatiga Teddy Sulistyo mengatakan, kebijakan Wali Kota Salatiga Yuliyanto menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pencopotan jabatan merupakan tindakan yang berlebihan. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan kepada Ketua DPRD Kota Salatiga untuk mengajukan hak interpelasi.
"Kami fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh para PNS yang dicopot dan kita akan memakai jalur politik. Birokrasi itu mengabdi kepada regulasi bukan kepada kekuasaan," kata Teddy saat menerima tujuh pejabat ( dari delapan pejabat) yang distafkan di kantor DPRD, Senin (3/5/2021).
Dia mengatakan, ASN ibaratnya anak dari kepala daerah. Apabila dinilai melanggar, semestinya sanksi yang diberikan untuk mendidik. "Kalau distafkan, sama halnya membunuh," ujarnya.
Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, secara kelembagaan ( DPRD) sudah melakukan klarifikasi, baik kepada Sekda, Asisten I, II dan III serta inspektorat juga kepada para PNS yang dicopot jabatannya.
"Karena menurut wali kota keputusan ini sudah final, maka kami mendukung teman-teman ASN, termasuk upaya mencari keadilan ke gubernur maupun KASN. Sifatnya kita tetap memback up. Jangan sampai terkesan kebijakan ini sifatnya subyektif dan perlu diklarifikasi," ujarnya.
Sementara, tujuh pejabat ASN Kota Salatiga yang di stafkan oleh wali kota sudah bereaksi. Mereka mengadu ke Gubernur sebagai atasan langsung walikota, BKN dan juga KASN.
"Kami sudah mempersiapkan bukti dan akhirnya mengadukan permasalahan ini. Beberapa instansi kita sampaikan aduan ini," ujar Adhi Isnanto, salah satu ASN yang mengadu saat ditemui di Kantor DPRD Salatiga.
Adhi mengatakan jika dirinya optimis bisa mendapatkan hasil seperti yang diharapkan. Menurutnya, KASN masih memiliki obyektifitas dan bisa memberikan penilaian atas permasalahan yang terjadi.
Sementara itu, pengambilan sumpah jabatan 107 pejabat di lingkungan Pemkot Salatiga menyisakan pertanyaan pada pertengahan April lalu. Pasalnya, ada delapan pejabat yang distafkan. Dua diantaranya adalah pejabat eselon dua.
Delapan nama itu adalah Adhi Isnanto dan Agung Hendratmiko (eselon 2), Dian Indriasari, Joko Widodo, Yunus Juniadi, Bambang Susilo, Budi Suprihatin Lutfi dan Joko Prasetya.
Sebelumnya, Wali Kota Salatiga Yuliyanto menjelaskan jika penurunan jabatan delapan pejabat sebagai bentuk sangsi kedisiplinan pegawai. Diantaranya tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Ada yang tidak menindaklanjuti disposisi pimpinan. Ada yang tidak responsif dalam melayani masyarakat. Proses penjatuhan disiplin berat ini sudah mengalami beberapa proses. Penjatuhan hukuman lewat tim yang beranggotakan sejumlah pejabat seperti Sekda, inspektorat, asisten dan BKPSDM.
Lebih jauh Walikota menyatakan kesiapannya jika ada ASN tersebut yang mengajukan gugatan ke PTUN. "Ini bukan soal like and dislike. Ini soal kinerja dalam melayani masyarakat," katanya.
Editor: Ahmad Antoni