Wali Kota Semarang Larang Jajarannya Pakai Kendaraan Pribadi di Lingkungan Kantor

SEMARANG, iNews.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi kembali memberlakukan hari bebas kendaraan pribadi di lingkungan kantor Pemkot Semarang yang pernah dijalankannya. Pemberlakuan kali ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK.
Surat Edaran tersebut yakni Gerakan Bersepeda dan Kerja Bakti Bersih Lingkungan Serempak di Seluruh Indonesia Dalam Rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2022.
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan peringatan Hari Lingkungan Hidup yang tahun ini mengangkat tema 'Satu Bumi Untuk Masa Depan', Pemerintah Kota Semarang akan mengadakan rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup berupa kampanye dan edukasi. Hari Bebas Asap Kendaraan itu akan berlangsung selama satu bulan, dengan pelaksanaan sepekan sekali.
Pemkot Semarang sendiri mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan balai kota untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu selama bulan Juli 2022, dimulai pada Rabu, 6 Juli 2022. "Kegiatan ini Insya Allah akan dilaksanakan selama sebulan penuh di bulan Juli ini," kata Hendi dalam siaran pers, Kamis (7/7/2022).
Selain gerakan tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi juga ada kebijakan Kerja Bakti Bersih Lingkungan yang diselenggarakan sebagai bentuk pelibatan seluruh pegawai untuk menjaga kebersihan lingkungan di unit kerjanya masing-masing. Kegiatan tersebut akan diselenggarakan setiap hari Jumat selama bulan Juli 2022 pada pukul 07.00-08.00 WIB.
Editor: Ahmad Antoni