Wanita di Kebumen Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Perusahaan NWS
KEBUMEN, iNews.id - Polres Kebumen menetapkan wanita berinisial N (29), sebagai tersangka kasus penipuan. Modus pelaku, investasi berkedok perusahaan bernama New World Sport (NWS).
N yang merupakan karyawan swasta asal Klirong disebut sebagai leader lokal NWS dan berperan aktif merekrut anggota serta mengarahkan alur investasi fiktif tersebut. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka hanya bisa menundukkan kepala di depan awak media.
Kasus ini mencuat setelah ratusan nasabah mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen, karena tidak lagi bisa menarik dana maupun keuntungan sejak 6 November 2025.
Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses, membuat para anggota gelisah dan menuntut pertanggungjawaban. Polisi yang datang ke lokasi langsung menenangkan warga dan membawa tersangka untuk dimintai keterangan.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menjelaskan, hasil penyidikan mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa legalitas dengan janji keuntungan tidak wajar. Modus yang digunakan tersangka terbilang klasik, yakni menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Editor: Kurnia Illahi