get app
inews
Aa Text
Read Next : Herti Sastra Perjuangkan BPJS hingga Kesejahteraan Guru Ngaji di Deli Serdang Sumut

Warga Blora Laporkan Oknum Anggota DPRD ke Polda Jateng atas Dugaan Praktik Mafia Tanah

Jumat, 16 Desember 2022 - 09:40:00 WIB
Warga Blora Laporkan Oknum Anggota DPRD ke Polda Jateng atas Dugaan Praktik Mafia Tanah
Kuasa hukum Sri Budiyono, Toni Triyanto (kanan) memperlihatkan bukti laporan atas kasus praktik mafia tanah yang dilakukan AA, oknum anggota DPRD Blora. (Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.id – Sri Budiyono, seorang warga Blora melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora ke Polda Jateng. Dia melaporkan oknum berinisial AA karena diduga melakukan praktik mafia tanah

AA diduga melakukan peralihan hak atas sertifikat di notaris berinisial EE di Blora. Kasus dugaan mafia tanah bermula dari utang piutang antara AA dengan korban. Sri Budiyono ingin meminjam uang Rp150 juta kepada AA, pada Agustus 2020 lalu.

“Tapi waktu itu klien kami hanya diberi cek Rp 100 juta. Selang beberapa waktu, AA memberikan uang Rp40 juta,” kata kuasa hukum Sri Budiyono, Toni Triyanto, Kamis (15/12/2022).

Untuk jaminan atas pinjaman uang tersebut, AA meminta sertifikat asli dengan status hak milik atas nama Sri Budiyono. Menurutnya, sertifikat tersebut bernilai lebih dari Rp900 juta karena luas lahannya sekitar 1.130 meter persegi, belum termasuk bangunan.

“Karena ini jaminan perorangan, jadi tidak ada hak tanggungan,” ujarnya. Pengalihan hak sertifikat baru ketahuan ketika Sri Budiyono hendak mengembalikan uang yang telah dipinjam dari AA, November 2020. 

“Waktu itu sertifikat milik klien kami sudah dialihkan. Kami menduga AJB palsu karena memang klien kami tidak pernah menandatangani jual beli lahan sertifikat tersebut. AJB itu diurus di notaris PPAT dengan inisial EE di Blora,” ujar Toni.

Merasa ditipu oleh AA, Sri Budiyono didampingi kuasa hukumnya melaporkan AA dan EE ke Polda Jawa Tengah.

“Proses dari awal hingga penyidikan cukup lama dan laporan kami sudah ditindaklanjuti. Terlapor 1 (AA) dan terlapor 2 (EE) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga sudah mengirimkan surat kepada tersangka pada 5 Desember 2022 kemarin,” ungkapnya.

Dia mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Blora, Ketua DPW PKB Blora dan KPU.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut