Warga Kudus Sementara Dilarang Gelar Hajatan, Jika Nekat Bisa Dibubarkan

KUDUS, iNews.id – Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengingatkan masyarakat setempat agar tidak menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan. Satgas Covid-19 siap membubarkan karena berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
"Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Aditya Surya Dharma, Jumat (4/6/2021).
Kalaupun hendak menggelar akad nikah karena sudah terlanjur dijadwalkan, silakan digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait.
Ia berharap masyarakat memahami surat edaran bupati Kudus itu, serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan. Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, maka bisa dibubarkan. Saat ini sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
Hal itu bisa dilihat di Kecamatan Bae, dimana terdapat tiga acara pernikahan yang dibubarkan pada Kamis (3/6/2021) kemarin. Dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya.
Ketiga lokasi hajatan yang dibubarkan itu, yakni di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis dan Desa Bae. Sebelum Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.
Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus.
Editor: Ary Wahyu Wibowo