Warga Wadas Pendukung Proyek Bendungan Bener Diduga Diteror

Hal itu dikemukakan Kapolda saat membuka Program Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan Tahun 2021, di Pusdik Binmas, Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (8/11/2021).
“Kami akan menertibkan siapa saja yang mengganggu ketentraman masyarakat Jateng, dan tak ragu memproses pelaku anarkhi ke ranah hukum,” kata Ahmad Luthfi.
Kapolda menegaskan, berbagai pihak yang melakukan pelanggaran pidana termasuk aksi premanisme akan ditindak tegas.
Yang melanggar, kata Kapolda, harus diproses secara hukum dan tidak ada negosiasi. Perlu tindakan terukur sesuai undang-undang agar para pelaku jera. Pihaknya wajib melindungi masyarakat agar Kamtibmas Jateng terjaga.
Editor: Ary Wahyu Wibowo